Cara Memutar Video Youtube Di Latar Belakang Tanpa Aplikasi
Cara Memutar Video Youtube Pada Latar Belakang HP Tanpa Aplikasi Tambahan – Cara terbaru menjalankan video youtube tanpa henti meskipun kita membuka aplikasi lain seperti wa ig facebook dan lain sebagai nya dapat kita lakukan tanpa install aplikasi tambahan.
Siapa yang tidak kenal dengan platform youtube tempat berbagi video yang paling banyak di tonton diseluruh dunia, selama ini yang kita ketahui youtube tidak bisa di buka berbarengan dengan aplikasi lain padahal tidak kita bisa memutar video yotube tanpa harus mengganggu ketika kita ingin membuka aplikasi lainya.
Alternatif lain sebener nya untuk hp xiaomi, oppo, Samsung kita bisa membuka dua aplikasi sekaligus dengan memanfaatkan fitur multi window namun masalah nya layar akan terbagi dua dan akan terlihat sangat sempit.
Nah bagi kalian yang ingin mendengarkan music youtube di pada latar belakang android sangat bisa banget dan tanpa harus menggunakan aplikasi tambahan atau pihak ketiga simak tutorial nya dibawah ini.
Cara Memutar Video Youtube Dengan Layar Mati Di Android
#1. Pertama silahkan kalian buka aplikasi google chrome
#2. Kemudian masuk pada alamat youtube.com
#2. Setelah halaman ytb terbuka silahkan klik titik tiga pada bagian atas kanan apk chrome lalu pilih stius desktop, lihat gambar dibawah ini
#3. Selanjut nya kalian tinggal cari video atau plylist yang ingin diputar
#4. Setelah video diputar silahkan kembali dengan menekan tombol HOME ingat harus menekan tombol HOME
#5. Terakhir silahkan tarik bagian atas layar kebawah dan mulai lah putar lagi video
#6. Selesai
Selanjut nya kalian bisa membuka aplikasi lain tanpa harus menutup aplikasi ytb, selain itu ytb juga bisa di dengar dalam keadaan layar mati.
Cukup sekian tutorial cara memutar ytb dengan layar android mati tanpa aplikasi semoga bermanfaat dan jangan lupa klik tombol berbagi ke media social agar teman kalian juga tahu.
Post a Comment for "Cara Memutar Video Youtube Di Latar Belakang Tanpa Aplikasi"
silahkan berkomentar sesuai fakta