Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Fiqih Mawaris Lengkap Dengan Footnote

Contents [Show]
Kematian adalah suatu peristiwa hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum berupa kewarisan yang melahirkan hak dan kewajiban antara pewaris dan ahli waris.

Setelah pelaksanaan kewajiban semasa hidupnya, pewaris secara Islam juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu pembagian atau peralihan harta peninggalannya kepada ahli waris.

Dalam sistem kewarisan Islam diatur tentang pembagian atau peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris.

Pembagian harta peninggalan dalam hukum Islam tidak hanya dilihat dari sudut pandang ahli waris yang menerima harta peninggalan pewaris tapi juga perihal yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan harta peninggalan pewaris.

Tata cara peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris dapat dilakukan dengan cara wasiat.

Perihal wasiat dalam Al-Quran antara lain diatur dalam surat Al-Baqarah ayat 180 yang menyatakan bahwa kalau kamu meninggalkan harta yang banyak, diwajibkan bagi kamu apabila tanda-tanda kematian datang kepadamu, untuk berwasiat kepada ibu bapak dan karib kerabatnya secara baik.

Dilanjutkan masih dalam ayat tersebut bahwa wasiat adalah kewajiban orang-orang yang bertakwa kepada-Nya. Wasiat dalam sistem hukum Islam di Indonesia belum diatur secara material dalam suatu undang-undang seperti kewarisan barat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Wasiat hanya diatur Kompilasi Hukum Islam sebagaimana termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Wasiat diatur dalam Bab V yaitu pasal 194 sampai dengan pasal 209 Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 194 sampai dengan pasal 208 mengatur tentang wasiat biasa sedangkan dalam pasal 209 mengatur tentang wasiat yang khusus diberikan untuk anak angkat atau orang tua angkat. Dalam khasanah hukum Islam, wasiat tidak biasa ini disebut wasiat wajibah.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimana definisi wasiat wajibah ?
2. Apa dasar hukum wasiat wajibah ?
3. Bagaimanakah pemberian bagian melalui wasiat wajibah?
4. Bagaimanakah perhitungan menggunakan wasiat wajibah?
5. Bagaimanakah penggantian kedudukan?

Daftar isi

1. Definisi Wasiat Wajibah
2. Dasar Hukum Wasiat Wajibah
3. Pemberian Bagian dalam Wasiat Wajibah
4. Contoh Perhitungan Menggunakan Wasiat Wajibah
5. Penggantian kedudukan

INFORMASI 

Temen - temen bisa mendapatkan file lengkap nya dengan format word pada link yang kami sediakan dibawah ini.

Ambil Makalah Fiqih Mawaris Format Word

Isi makalah sesuai dengan Rumusan masalah dan bab pembahasan diatas, temen - temen tidak perlu lagi menyalin ke word, namun perlu diketahui juga ini hanya sebagai bahan refrensi tugas makalah saja.


Tags: fiqih mawaris pdf,istilah istilah dalam fiqih mawaris,hukum mempelajari fiqih mawaris,makalah fiqih mawaris,sumber hukum fiqih mawaris,hadits fiqih mawaris,ppt fiqih mawaris,soal fiqih mawaris

Post a Comment for "Makalah Fiqih Mawaris Lengkap Dengan Footnote"